Kwartir Cabang Gerakan Pramuka menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Bidang Organisasi, Hukum dan Renstra (Orgakumren) bersama Badan Organisasi Orgakumren pada Selasa, 10 Februari 2026 secara virtual. Rakor ini menjadi momentum konsolidasi awal pasca Pelantikan dan Rapat Kerja Cabang (Rakercab) untuk memastikan seluruh keputusan strategis dapat diterjemahkan ke dalam sistem kerja yang operasional dan terukur.
Dalam arahannya, Wakil Ketua Bidang Orgakumren menegaskan bahwa konsolidasi formal ini bertujuan memastikan setiap keputusan Rakercab tidak berhenti pada tataran wacana, tetapi terimplementasi dalam bentuk regulasi, mekanisme kerja, serta penguatan tata kelola organisasi yang legal, akuntabel, dan berdampak nyata bagi pembinaan.
Beberapa poin strategis yang dibahas dalam sesi pertama antara lain pemantapan regulasi dan penyempurnaan SOTK Kwarcab–Kwaran melalui penegasan tugas pokok, fungsi, serta alur kerja organisasi. Selain itu, dilakukan sinkronisasi dan penajaman Renstra agar selaras dengan kebijakan Kwarda hingga Kwarnas serta menjawab kebutuhan riil pembinaan di lapangan.
Rakor juga menekankan pentingnya persiapan akreditasi Gugus Depan serta evaluasi Kwartir Cabang dan Kwartir Ranting Tergiat sebagai instrumen pembinaan dan pengukuran kinerja organisasi. Optimalisasi peran Puslitbang turut menjadi perhatian sebagai basis data, kajian, dan rekomendasi kebijakan, sekaligus pondasi pelaksanaan Rakor Andalan dan FGD Orgakumren ke depan.
Evaluasi Tergiat: Paradigma Baru PH 25–30
Pada sesi kedua, pembahasan difokuskan pada Evaluasi Tergiat dengan pendekatan paradigma baru dalam kerangka “PH 25–30”. Ditekankan bahwa indikator Tergiat bukan lagi sekadar simbol prestise, melainkan kebutuhan dasar bersama dalam membangun kualitas organisasi.
Analogi capaian akademik SKS digunakan sebagai pendekatan, di mana setiap indikator Tergiat dianalogikan sebagai “mata kuliah” yang memiliki bobot dan target capaian dalam kurun waktu tertentu. Indikator Kwarnas dibedah dan dipetakan dalam rencana tiga tahunan, dilengkapi dengan penyusunan pedoman pelaksanaan, instrumen evaluasi, metode penilaian, hingga aplikasi pendukung evaluasi mandiri.
Langkah strategis lainnya meliputi pelatihan evaluator, penyusunan bahan sosialisasi grafis dan edaran formal, perumusan kriteria cluster Tergiat, penyiapan apresiasi, serta rekomendasi Kwarran Tergiat. Draft regulasi pendukung juga disiapkan sebagai payung hukum pelaksanaan.
Konsolidasi Akreditasi Gugus Depan
Sesi ketiga membahas konsolidasi akreditasi Gugus Depan (Gudep) sebagai instrumen pembinaan mutu, bukan sekadar penilaian administratif. Tahun awal difokuskan pada penataan fondasi Gudep dengan prinsip objektif, edukatif, dan berkelanjutan.
Langkah awal wajib yang disepakati adalah melakukan mapping kondisi riil seluruh Gudep, mencakup status keaktifan, legalitas dan administrasi dasar, kompetensi Pembina, keberlangsungan latihan dan program, serta dukungan Mabigus dan pangkalan. Hasil pemetaan ini akan menjadi dasar kebijakan pembinaan dan penjadwalan akreditasi.
Rakor juga menegaskan pembagian peran tim, meliputi tim data dan mapping, tim regulasi dan pedoman, tim penyiapan asesor, serta tim sosialisasi. Penyusunan pedoman dan juknis akreditasi Gudep akan mengacu pada AD/ART serta kebijakan Kwarnas, dengan prinsip sederhana, aplikatif, realistis, dan memungkinkan tahap penilaian mandiri secara daring.
Pembentukan dan penyiapan tim asesor yang kompeten, berintegritas, dan independen turut menjadi prioritas. Asesor diharapkan tidak hanya menilai, tetapi juga memberikan rekomendasi pembinaan.
Melalui rakor ini, diharapkan terwujud peta kondisi Gudep yang valid, terbentuknya Tim Akreditasi dan Asesor yang siap bertugas, diberlakukannya pedoman akreditasi, serta tersusunnya arah pembinaan Gudep menuju standar mutu yang lebih baik.
Rakor Bidang Orgakumren ini menjadi langkah awal yang strategis dalam memperkuat tata kelola organisasi, meningkatkan kualitas pembinaan, serta memastikan Gerakan Pramuka berjalan sistematis, terukur, dan berkelanjutan sesuai arah kebijakan nasional.