Terapkan Permendikbud 63 SMPN 2 Ciseeng Gelar Kemah Blok

Media Sosial

Gerakan pramuka SMPN 2 Ciseeng mengadakan kegiatan kemah Blok bagi peserta didik baru pada 21-23 Juli 2022. Kegiatan ini diadakan dalam rangka memberikan orientasi kepramukaan bagi siswa baru tahun pelajaran 2022/2023.

Kegiatan ini diadakan oleh pengurus Pramuka Sangar bakti SMPN 2 Ciseeng yang diikuti oleh 191 orang peserta dan dihadiri oleh dewan guru dan warga sekolah. Kegiatan sangat baik karena antusias peserta begitu memberikan ekspresi yang positif terhadap gerakan pramuka

Menurut Abday Rathaumia selaku Pembina Pramuka SMPN 2 Ciseeng dirinya berharap agar kemah blok dapat meningkatkan pendidikan Pramuka sesuai dengan permendikbud permendikbud nomor 63 tahun 2014 tentang pendidikan kepramukaan sebagai kegiatan ekstrakurikuler wajib pada pendidikan dasar dan pendidikan menengah

“Harapan kegiatan ini adalah untuk meningkatkan pendidikan kepramukaan sesuai dengan aturan kementerian pendidikan terhadap siswa baru,” ungkap Abday.

Setelah kemah blok selesai maka pendidikan kepramukaan akan terus dilaksanakan melalui penerapan sistem aktualisasi yang akan rutin dilaksanakan setiap minggunya.

“Setelah kemah ini dilakukan insyaallah kegiatan selanjutnya yaitu aktualisasi gerakan Pramuka yg biasa rutin dilaksanakan di SMPN 2 Ciseeng,” sambung Abday.

Kegiatan ini dibuka oleh Kak Dra. Elia Remita, M.Pd selaku ketua Mabigus dan dilanjutkan dengan pemberian materi pramuka meliputi fundamental gerakan pramuka, sejarah pramuka. Selain itu panitia mengagendakan kegiatan permainan besar penggalang, baris-berbaris dan api unggun.

Perlu diketahui dalam peraturan menteri pendidikan dan kebudayaan republik indonesia nomor 63 tahun 2014 Pendidikan Kepramukaan dilaksanakan dalam 3 (tiga) Model meliputi Model Blok, Model Aktualisasi, dan Model Reguler. Model Blok merupakan kegiatan wajib dalam bentuk perkemahan yang dilaksanakan setahun sekali dan diberikan penilaian umum. Model Aktualisasi merupakan kegiatan wajib dalam bentuk penerapan sikap dan keterampilan yang dipelajari didalam kelas yang dilaksanakan dalam kegiatan Kepramukaan secara rutin, terjadwal, dan diberikan penilaian formal. Sedangkan Model Reguler merupakan kegiatan sukarela berbasis minat peserta didik yang dilaksanakan di Gugus depan.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *