Terapkan Permendikbud 63 SMPN 2 Leuwisadeng Gelar Kemah Blok

Media Sosial

Memasuki tahun pelajaran 2022/2023 SMP Negeri 2 Leuwisadeng mengadakan kegiatan Kemah blok bagi peserta didik baru pada 21-23 Juli 2022. Kegiatan ini diadakan dalam rangka Implementasi Permendikbud 63 tahun 2014.

Kegiatan ini diikuti oleh 347 orang peserta yang diberikan materi tentang kepramukaan. Adapun materi yang diberikan meliputi sejarah Pramuka, fudamental Gerakan Pramuka, pengenalan SKU, pembelajaran pendididikan kepramukaan, permainan Besar Penggalang, sistem beregu, seragam dan Tanda pengenal dalam Gerakan Pramuka. Selain itu peserta diberikan materi tentang kiasan Dasar, prinsif dasar dan metode kepramukaan. Seluruh materi diberikan oleh narasumber yang terdiri dari ketua kwarran, ketua mabigus dan para pembina Pramuka SMPN 2 Leuwisadeng.

Menurut Kepala SMPN 2 Leuwisadeng selaku ketua Mabigus Kak Dian Sukmawan mengungkapkan bahwa sebagai aplikasi dari peraturan menteri pendidikan dan kebudayaan republik indonesia nomor 63 tahun 2014 maka pihak sekolah mengadakan kegiatan kemah blok bagi peserta didik baru.

“Kemah blok ini merupakan penerapan dari permen 63 dimana setiap satuan pendidikan harus melaksanakan pendidikan kepramukaan salah satunya model blok kepada siswa baru,” ungkap Dian.

Lebih lanjut Kak Dian berharap dengan adanya kemah blok ini peserta didik baru lebih mengenal kepramukaan dan juga bisa menjadikan pramuka di SMPN 2 Leuwisadeng lebih baik lagi.

“Dengan dilaksanakannya kemah blok ini diharapkan dapat memperkenalkan kepramukaan kepada peserta didik baru sehingga kedepannya Kepramukaan di SMPN 2 Leuwisadeng bisa lebih baik lagi,” Sambung Dian.

Perlu diketahui dalam peraturan menteri pendidikan dan kebudayaan republik indonesia nomor 63 tahun 2014 Pendidikan Kepramukaan dilaksanakan dalam 3 (tiga) Model meliputi Model Blok, Model Aktualisasi, dan Model Reguler. Model Blok merupakan kegiatan wajib dalam bentuk perkemahan yang dilaksanakan setahun sekali dan diberikan penilaian umum. Model Aktualisasi merupakan kegiatan wajib dalam bentuk penerapan sikap dan keterampilan yang dipelajari didalam kelas yang dilaksanakan dalam kegiatan Kepramukaan secara rutin, terjadwal, dan diberikan penilaian formal. Sedangkan Model Reguler merupakan kegiatan sukarela berbasis minat peserta didik yang dilaksanakan di Gugus depan.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *