Kabupaten Bogor – Dalam upaya meningkatkan kualitas tata kelola organisasi serta menyukseskan pelaksanaan Program Evaluasi Kwartir Ranting Tergiat Tahun 2026, Kwartir Cabang Gerakan Pramuka Kabupaten Bogor menyelenggarakan Bimbingan Teknis (Bimtek) Tim Evaluator Kwartir Cabang Kabupaten Bogor pada Minggu, 28 Juni 2026, bertempat di Aula Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kabupaten Bogor.
Kegiatan ini secara resmi dibuka oleh Ketua Harian Kwartir Cabang Gerakan Pramuka Kabupaten Bogor, Kak Makmur Rozak, yang didampingi oleh Ketua Komisi Evaluasi Tergiat, Kak H. Agus Syarifudin, beserta jajaran pengurus Kwartir Cabang. Hadir sebagai peserta seluruh Tim Evaluator Kwarcab Kabupaten Bogor, yang nantinya akan bertugas sebagai pendamping dan fasilitator bagi 40 Kwartir Ranting (Kwarran) se-Kabupaten Bogor dalam pelaksanaan Evaluasi Kwartir Tergiat.
Dalam sambutannya, Kak Makmur Rozak menegaskan bahwa kegiatan evaluasi bukan sekadar proses penilaian, tetapi merupakan sarana pembinaan organisasi yang bertujuan mendorong peningkatan kualitas tata kelola di seluruh jajaran kwartir ranting. Oleh karena itu, para evaluator diharapkan mampu menjalankan tugas secara profesional, objektif, edukatif, dan memberikan pendampingan yang konstruktif kepada setiap kwartir ranting.
Kegiatan diawali dengan sesi arahan dan penguatan kepada seluruh tim evaluator mengenai filosofi, tujuan, serta mekanisme pelaksanaan Evaluasi Kwartir Tergiat. Para peserta diberikan pemahaman bahwa evaluator memiliki peran strategis sebagai mitra pembinaan yang tidak hanya melakukan verifikasi administrasi, tetapi juga memberikan solusi, masukan, dan pendampingan agar setiap kwartir ranting mampu meningkatkan kualitas penyelenggaraan organisasi secara berkelanjutan.
Selanjutnya, peserta mengikuti sesi penyusunan panduan evaluasi, instrumen penilaian, serta indikator penilaian yang akan digunakan secara seragam di seluruh Kabupaten Bogor. Untuk memudahkan proses penyusunan, peserta dibagi ke dalam lima kelompok bidang, yaitu:
- Bidang Organisasi
- Bidang Pendidikan dan Pelatihan (Diklat)
- Bidang Kepramukaan
- Bidang Administrasi, Keuangan, dan Sarana Prasarana
- Bidang Pengabdian Masyarakat (Abdimas) dan Hubungan Masyarakat (Humas)
Masing-masing kelompok melakukan pembahasan secara mendalam terhadap indikator penilaian sesuai bidangnya, mulai dari kelengkapan administrasi, pelaksanaan program kerja, sistem pembinaan anggota, pengelolaan keuangan, hingga pelaksanaan kegiatan pengabdian kepada masyarakat dan publikasi organisasi. Hasil diskusi setiap kelompok kemudian dipresentasikan untuk memperoleh masukan dari seluruh peserta sehingga menghasilkan instrumen yang lebih komprehensif, terukur, dan mudah diimplementasikan.
Dalam kesempatan tersebut juga diperkenalkan Aplikasi SAURAN yang dibuat dan dikembangkan oleh Andalan Teknologi Informasi dan Pusdatin kwarcab Kabupaten Bogor, sebuah sistem digital yang akan mendukung proses pelaksanaan Evaluasi Kwartir Tergiat. Aplikasi ini dirancang untuk memudahkan komunikasi, pengisian data, unggah dokumen pendukung, hingga proses monitoring dan penilaian secara lebih efektif dan efisien. Kehadiran aplikasi tersebut diharapkan mampu mempercepat proses evaluasi, meningkatkan akurasi data, serta mempermudah koordinasi antara Tim Evaluator Kwarcab dengan seluruh Kwartir Ranting di Kabupaten Bogor.
Setelah pelaksanaan istirahat, salat, dan makan siang (Ishoma), kegiatan dilanjutkan dengan pembahasan hasil penyusunan instrumen serta penyempurnaan berbagai indikator penilaian. Dalam forum pleno tersebut disampaikan sejumlah perubahan dan penyempurnaan terhadap draft instrumen berdasarkan hasil diskusi seluruh peserta.
Melalui pembahasan yang berlangsung secara konstruktif, seluruh peserta akhirnya menyepakati bahwa instrumen Evaluasi Kwartir Tergiat Kabupaten Bogor mengacu pada Surat Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Nomor 179 Tahun 2013 tentang Petunjuk Penyelenggaraan (Jukran) Penilaian Kwartir dan Gugus Depan Tergiat. Ketentuan tersebut menjadi pedoman utama dalam proses penilaian karena telah ditetapkan sebagai standar nasional dalam mengukur kualitas tata kelola organisasi, capaian program kerja, serta kinerja seluruh jenjang organisasi Gerakan Pramuka.
Dengan mengacu pada pedoman nasional tersebut, diharapkan pelaksanaan Evaluasi Kwartir Tergiat di Kabupaten Bogor dapat berjalan secara objektif, transparan, terukur, dan memiliki standar yang sama di seluruh kwartir ranting. Selain sebagai ajang evaluasi, kegiatan ini juga menjadi bagian dari proses pembinaan organisasi agar setiap kwartir ranting mampu terus meningkatkan kualitas pelayanan, administrasi, serta pembinaan kepramukaan di wilayahnya masing-masing.
Melalui penyelenggaraan Bimbingan Teknis Tim Evaluator ini, Kwartir Cabang Gerakan Pramuka Kabupaten Bogor menunjukkan komitmennya untuk terus memperkuat sistem pembinaan organisasi melalui proses evaluasi yang profesional, berbasis standar nasional, dan didukung oleh pemanfaatan teknologi informasi. Diharapkan seluruh tim evaluator dapat menjalankan tugasnya secara optimal sehingga pelaksanaan Evaluasi Kwartir Tergiat Tahun 2026 menjadi momentum untuk mewujudkan kwartir ranting yang semakin aktif, tertib administrasi, inovatif, dan berkualitas dalam memberikan pelayanan kepada anggota Gerakan Pramuka di Kabupaten Bogor.
Menjelang berakhirnya kegiatan, panitia bersama Komisi Evaluasi Tergiat melaksanakan pembagian tugas kepada 20 orang Tim Evaluator Kwartir Cabang Kabupaten Bogor yang akan diterjunkan untuk melakukan pendampingan dan evaluasi terhadap 40 Kwartir Ranting (Kwarran) se-Kabupaten Bogor. Pembagian wilayah kerja dilakukan secara proporsional dengan mempertimbangkan efektivitas pelaksanaan evaluasi serta pemerataan pendampingan di setiap kwartir ranting. Dengan penugasan tersebut, setiap evaluator memiliki tanggung jawab untuk mendampingi dua kwartir ranting selama proses evaluasi berlangsung, mulai dari pembinaan, verifikasi instrumen, hingga penyampaian hasil evaluasi sesuai pedoman yang telah disepakati. Penugasan ini menjadi penutup rangkaian Bimbingan Teknis sekaligus menandai kesiapan Tim Evaluator Kwartir Cabang Kabupaten Bogor dalam mengawal pelaksanaan Evaluasi Kwartir Ranting Tergiat secara profesional, objektif, dan sesuai dengan Petunjuk Penyelenggaraan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Nomor 179 Tahun 2013.
(yw_pusdatin)