Ciawi - Kwartir Cabang Gerakan Pramuka Kabupaten Bogor melaksanakan rapat penyusunan pedoman Kampung Pramuka pada Rabu, 21 Januari 2025, bertempat secara luring dengan waktu pelaksanaan pukul 13.30–17.00 WIB.
Rapat ini dihadiri oleh unsur terkait, yaitu Wakil Ketua Bidang Abdimas (Waka Abdimas), Sekretaris Cabang (Sekcab), Pusat Pengembangan Kampung Pramuka (P2KP), Pusat Pendidikan dan Pelatihan (Pusdik), serta Pusat Penelitian dan Pengembangan (Puslit). Kegiatan ini bertujuan untuk menyusun kerangka dan pedoman awal sebagai dasar pembentukan dan pengelolaan Kampung Pramuka di wilayah Kwarcab Kabupaten Bogor.
Dari hasil pembahasan rapat, disepakati beberapa poin penting, antara lain:
-
Penyusunan draf pedoman implementasi nilai-nilai Tri Satya dan Dasa Darma Pramuka yang akan diaplikasikan secara nyata dalam kehidupan dan aktivitas di Kampung Pramuka.
-
Penetapan tiga pola pokok garapan Kampung Pramuka, meliputi:
-
Pengelolaan peserta didik,
-
Pemberdayaan masyarakat,
-
Pemeliharaan dan pelestarian lingkungan.
-
-
Perumusan struktur organisasi dan tugas pokok serta fungsi (tupoksi) kelompok kerja (pokja) Kampung Pramuka.
-
Penyusunan contoh program Kampung Pramuka sebagai acuan implementasi di lapangan.
Draf hasil rapat tersebut selanjutnya akan disusun dan disempurnakan menjadi panduan resmi pembentukan Kampung Pramuka di Kwarcab Kabupaten Bogor. Proses penyelesaian panduan ini akan dilakukan oleh Tim P2KP dan ditargetkan rampung dalam waktu dekat. Setelah final, panduan tersebut akan ditetapkan melalui Surat Keputusan (SK) Ketua Kwartir Cabang Kabupaten Bogor.
Dengan tersusunnya pedoman ini, diharapkan Kampung Pramuka dapat menjadi wadah pembinaan karakter, pemberdayaan masyarakat, serta pelestarian lingkungan yang berlandaskan nilai-nilai kepramukaan secara berkelanjutan.